Skrining BPJS Kesehatan wajib bagi peserta JKN usia 15 tahun ke atas untuk mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mulai 2025. Skrining ini dilakukan setahun sekali melalui link webskrining.bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi Mobile JKN untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampaknya. Jika belum melakukan skrining, akan muncul notifikasi di fasilitas kesehatan.
Siapa yang Wajib Skrining?
- Seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
- Berusia 15 tahun ke atas.
Kapan Harus Melakukan Skrining? Dilakukan sekali dalam setahun.
Mengapa Wajib?
- Mendeteksi risiko penyakit: Skrining ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyakit tertentu seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan kanker.
- Mencegah dampak lanjutan: Dengan mengetahui risiko, peserta dapat melakukan pencegahan sehingga potensi penyakit dapat diminimalkan.
- Memastikan status aktif peserta: Skrining juga berfungsi sebagai bukti peserta masih berstatus aktif.
Bagaimana Cara Melakukan Skrining?
-
1. Akses Platform:
Kunjungi link webskrining.bpjs-kesehatan.go.id atau buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
-
2. Isi Kuesioner:
Ikuti instruksi untuk mengisi kuesioner skrining riwayat kesehatan hingga selesai.
-
3. Tunjukkan Hasil:
Saat hendak mengakses layanan kesehatan di FKTP, tunjukkan hasil skrining Anda.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Skrining?
- Akan muncul notifikasi bahwa pasien belum melakukan skrining pada saat akan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Puskesmas Traji